Jumat, 19 November 2010

EKONOMI KOPRASI

SISA HASIL USAHA (SHU)

Tentang hasil SHU koperasi baik UU No.12/1967 mauun UU No.12/1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaana bahwa dalam UU No.12/1967 di atur pula dalam cara-cara pendistribusian SHU sedangkan dalam UU No.25/1992 tidak lagi di atur secara rici dalam pasal 45 UU No 251992 di rumuskan yaitu sebagai berikut.

1.sisa hasil usaha koperasi meupakan pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurangi degan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
2.Sisa hasil usaha setelah di kurangi dana cadangan, di bagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha yang di lakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta di gunakan untuk keperluan lain dari kopeasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.
4.Besarnya pemupukan dana cadagan di tetapkan dalam rapat anggota.

Menurut ayat (1) tersebut, ada tiga komponen utama yaitu SHU, pendapatan, dan biaya koperasi. Dari tiga komponen ini SHU hanyalah konskuensi daripada pendapatan dan biaya koperasi (subkomponen penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dapat di masukan ke dalam komponen biaya). Komponen utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa usaha anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan dana cadangan. Adalah sagat menarik untuk menganalilisis komponen-komponen dalam ayat-ayat tersebut di kaitkan dengan pengertian-pengertian tentang koperasi sebagaimana telah di uraikan di muka.


Berdasarkan pengertian-pengertian koperasi seperti yang sudah di uraikan dapatlah di simpulkan bahwa yang di maksud degan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang di dirikan, di modali, di kelola, dan di manfaatkan sendiri oleh para anggotanya, di mana kedudukan angota koperasi adalah pemilik yang sekaligus pengguna jasa koperasi(prinsip identitas ganda) kedudukan anggota sebagai pemilik di tunjukan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal, pengelola, dan pengawas/pengendali perusahaan, sedangkan kedudukan anggota sebagai pelanggan di artikan sebagai pengguna jasa koperasi. Dengan demikia, bahwa anggota koperasi pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan operasi sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tntang bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka. Hal semcam ini tidak mugkin terjadi pada bentuk perusahaan nonkoperasi, logis bila di katakan bahwaa perusahaan koperasi tidak mungkin berorientasi kepada optomalisasi laba, sebab pelanggannya adalah pemilik perusahaannya sendiri. Akan tetapi, dalam hal koperasi melayani nonkoperasi untuk menjelskannya di gambarkan contoh di bawah ini.

Misalkan ada sekelompok produsen mendirikan koperasi pemasaran berarti anggota koperasi adalah identik dengan pemasok barang kepada perusahaan koperasi (identitas ganda). Tugas koperasi adalah memasarkan barang milik anggota tersebut ke pasar konsumen. Prilaku koperasi terhadap pasar adalah berjuang agar barang di beli oleh konsumen sebanyak-banyaknya dan dengan harga sebaik-baiknya. Hubungan antara prusahaan koperasi dengan konsumen mengikuti mekanisme pasar. Karena tujuan koerasi adalah mempromosikan anggota, maka yang di perjuangkan adalah agar anggota dapat meraih laba yang sebesar-besanya. Sedangkan perusahaan koperasi akan berorientasi kepada pemenuhan biaya pemasaran(cost oriented).



HARGA RP. 2000 HARGA RP. 3000



















Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah penerimaan koperasi atau konstribusi anggota koperasi bagi penggeluaran biaya-biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (di bawah pimpinan koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organiasai koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil optimal. Hasil optimal itu berbentuk manfaat ekonomi koperasi yang sebesar-besanya bagi anggota koperasi.

Perhitungan akhir tahunyang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat 91) UU No. 25/1992 apat di rumuskan sebagai:

Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban lain + Pajak)

Karena komponen-komponen yang berada dalam tanda kurung seluruhnya dapat di katagorikan sebagai biaya, maka rumusan di atas dapat di sederhanakan menjadi:

SHU = TR-TC

Dimana SHU adalah sisa hasil usaha TR (total revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (totoal cost) adalah biaya total koperasi dalam sau ahu yang sma. Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu sebagai berikut.

(1).Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang di sebut SHU positif
(2).Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya operasi sehinga terdapat selisih yang di sebut SHU negatif atau SHU minus
(2).Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang.
Pendapatan koperasi adalah penerimaan koperasi atas konstribusi anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya koperasi maka apabila SHU positif berarti konstribusi anggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya riil koperasi. Kelebihan tersebut di kembalikan oleh kopeasi kepada para anggotanya (Pasal 45 ayat 2 UU No. 25/1992). Rapat anggota berdasarkan Anggaran Dasar/anggaran rumah tangga dapat menetapkan untuk menyisihkan sebagian dari SHU untuk dana cadangan, dana pendidikan, dan dana-dana untuk keperluan lain serta sisanya di bagikan kepada anggota menurut jasa masing-masing anggota(patronage refund).

Apabila SHU negatif berarti konstribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi. Kekurangan konstribusi anggota tersebut di tutup dengan cadangan dana. Dana cadangan di peroleh dari penyisihan SHU yang di gunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan (Pasal 41 ayat 2c UU No. 25/1992). Kerugian tersebut adalah kerugian yang di sebabkan aktivitas pelayanan sehari-hari atau pada saat pembubaran. Kasus distribusi SHU negatif kepada anggota koperasi dapat di terima sejauh telah di yakini bahwa kerugian yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga kerugian tersebut layak untuk di taggung seluruh aggota.

Apabia SHU nilai atau berimbang, di mana pengeluaran biaya dan pendapatan koperasi seimbang. Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatannya untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja keras dan melaksanakan kegiatannya secara efisien baik intrnal maupun alokasi sumber dayanya.



SUMBER PERMODALAN

Koperasi mempunyai prinsip member based orieted activity, bukan capital based oriented activity, sehingga pembetukan modal sendiri(equity) tergantung pada besarnya simpanan-simpanan para anggotanya dan jumlah anggota koperasi tersebut.

Apabila bentuknya koperasi primer, maka pada awalnya modal bentukan sangat terbatas jumlahnya, dalam perkembangannya, bila usaha koperasi tersebut berhasil, maka mdal terpupuk dari cadangan-cadangan SHU tiap tahunnya. Berbeda dengan perusahaan umumnya, modal koperasi tidak di bentuk dari penyertaan modal dari luar atau bukan dari anggota, maka tumbuhya sangat lambat.

Menurut UU No. 25/1992 modal koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini:

1.Modal sendiri, yaitu modal yang menanggung resiko atau di sebut equity. Modal ini di peroleh dari beberapa simpanan, yaitu sebagai berikut:
2.
3.A). Simpanan pokok, yaitu jumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajibdi bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
4.
5.B). Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
6.
7.C). Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang di maksudkan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
8.
9.Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari para anggota sendiri/atau dari koperasi lain atau lembaga-lembaga keuangan/bank. Selain hal tersebut, maka dapat di peroleh modal engan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya sesuai perundangan berlaku.
10.
11.Modal penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi, terutama dalam hubungan ini di atur bahwa pemilik modal penyertaan tidak mempunyai kekuasaan dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijakan kopeasi secara keseluruhan, namun pemilik modal tersebut dapat di ikutkan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi sesuai perjanjian.

Kebutuhan dana dari pinjaman bank atau biasa di sebut kreditur bank, bisa di tempuh bila telah ada kepercayaan dari pihak bank terhadap si peminjam dalam hal ini pihak koperasi. Untuk menimbulkan rasa percaya pihak bank kepada koperasi maka ada beberapa persyaratan yg di perlukan. Perlu di susun rencana kerja dan budget cukup lama, di perlukan neraca dan SHU beberapa tahun berturut-turut yang bisa di nilai sebagai kemajuan usaha koperasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar